Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat produk bahan bakar shisha palsu bernama TH di Jepara, Jawa Tengah. TH memalsukan produk arang shisha original bernama Cocobrico.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, aksi pemalsuan produk dilakukan sejak 2012. Akibatnya, pemilik produk dan merk Cocobrico original bernama Yvonne S Lima, menderita kerugian hingga Rp100 Milyar.BACA JUGA "Cocobrico memproduksi arang untuk shisha ini sudah cukup lama
memproduksi lebih dari 10 tahun untuk di ekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh saudari Yvonne sekitar Rp100 M," kata Agung, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.
Penangkapan terhadap TH bermula dari laporan konsumen asal Jerman dan Rusia yang mengeluh pusing usai mengonsumsi sisha dengan bahan bakar Cocobrico. Mereka lantas melaporkan hal itu kepada pemilik dagang merk asli.
Setelah menerima aduan, Yvonne lantas memeriksa produk yang diadukan dua negara tersebut. Ia kemudian menguji produk dagang original miliknya dengan produk dagang yang dikomplain dua negara itu. Alhasil, Yvonne menemukan perbedaan yang signifikan.
"Untuk yang original harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang original mestinya nyala terus menerus dan ada standarisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau serta tanpa adanya standar yang baik," ujarnya.
Selain itu, perbedaan mencolok lainnya terlihat dari bentuk paket kemasan. Kemasan asli dibungkus kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. sementara produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap.
"Lalu saudari Yvonne mengadukan penemuannya kepada kami," ujar Agung.
Usai menerima aduan, Agung kemudian menurunkan personilnya untuk menyelidiki dugaan pemalsuan merk dan produk dagang Cocobrico. Setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pabrik bernama CV Indomarine Niaga.
Pabrik tersebut memproduksi arang palsu dengan kemasan Cocobrico. Pabrik tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni Jepara dan Salatiga dan diketahui telah beroperasi sejak tahun 2012.
"Dengan TH sebagai Direktur Utama CV Indomarine Niaga. Dia ditangkap ketika memproduksi di pabrik di Jepara," pungkas dia.
Atas perbuatannya, TH diganjar dengan koridor Undang-Undang tentang merk dagang nomor 20 tahun 2016 pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merk seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp2 Milyar.
sumber
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
BalasHapusdapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q